Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Ekonomi: PMN Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Keputusan Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno yang mencapai kata sepakat untuk penambahan dana sebesar Rp37,276 triliun pada 27 BUMN dinilai patut disesalkan.
PMN untuk sejumlah BUMN dinilai berpotensi rugikan negara/ilustrasi
PMN untuk sejumlah BUMN dinilai berpotensi rugikan negara/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Keputusan Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno yang mencapai kata sepakat untuk penambahan dana sebesar Rp37,276 triliun pada 27 BUMN dinilai patut disesalkan.

Kusfiardi, pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) mengatakan selain belum ada kejelasan tentang sumber dana untuk PMN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja sejumlah BUMN penerima PMN dinilai tidak sehat.

"Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp3,15 triliun dan US$243.896," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2015).

Selain itu, sambungnya, BUMN juga belum menunjukkan rencana bisnis yang jelas, output dan outcome-nya, juga target-target yang ingin dicapai sehingga manfaatnya bisa terukur.

Dia menilai, ketidakjelasan tersebut sangat wajar bila memunculkan kekhawatiran bahwa penyertaan modal Negara (PMN) rawan untuk di selewengkan. Jika sampai itu terjadi maka kembali negara yang akan dirugikan.

"Pada akhirnya kerugian itu akan menjadi beban rakyat melalu keuangan negara dalam APBN," katanya.

Menurutnya, dengan kondisi seperti itu semakin sulit mengharapkan PMN bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Lebih jauh lagi kebijakan alokasi PMN tidak memiliki akuntabilitas dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Dia berharap, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan RAPBNP 2015 menjadi APBNP 2015, fraksi-fraksi di DPR masih bisa mengambil sikap menolak PMN. Termasuk menolak pemberian PMN kepada PT SMI yang jelas-jelas memiliki anak perusahaan patungan bersama Bank Dunia (IFC), ADB, DEG dan SMBC.

Alokasi PMN kepada PT SMI patut diduga sebagai bentuk memberikan fasilitas keuntungan bagi lembaga keuangan internasional yang menyusup sebagai pemegang saham di anak perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara.

"Sikap penolakan ini menjadi penting dalam rangka mencegah terjadinya kerugian negara," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper