Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK SYARIAH MANDIRI: Targetkan Pembiayaan Perumahan Tumbuh 24%

Bank Syariah Mandiri (BSM), anak usaha PT Bank Mandiri Tbk, menargetkan penyaluran pembiayaan di sektor perumahan bertumbuh sekitar 24% sepanjang 2015. Tahun lalu, BSM dapat Rp2,6 triliun kepada sekitar 13.000 nasabah.
Bank Syariah Mandiri./
Bank Syariah Mandiri./

Bisnis.com, JAKARTA.com- Bank Syariah Mandiri (BSM), anak usaha PT Bank Mandiri Tbk, menargetkan penyaluran pembiayaan di sektor perumahan bertumbuh sekitar 24% sepanjang 2015.

Tahun lalu, BSM dapat Rp2,6 triliun kepada sekitar 13.000 nasabah.

Senior Executive Vice President (SEVP) BSM Edwin Dwidjajanto mengatakan BSM juga akan menggarap segmen bisnis pertumbuhan pembiayaan perumahan (PPR) dengan membidik konsumen kelas menengah dengan kisaran harga rumah Rp350 juta hingga Rp500 juta.

"Kami targetkan tahun ini pembiayaan perumahan bisa tumbuh sekitar 24% dari penyaluran tahun lalu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (25/3/2015).

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan financing to value (FTV) untuk pembiayaan perumahan menjadi 75% dengan uang muka 25%, menurut Edwin, akan berdampak positif bagi PPR di Indonesia.

"Pembiayaan perumahan kami unik karena bagi hasilnya lebih tinggi dan tidak terpengaruh perubahan suku bunga karena sudah sepakat di awal," katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori menuturkan akan ada rencana perubahan aturan FTV bagi perbankan syariah.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 meter per segi sebesar 70% untuk rumah pertama, 60% untuk rumah kedua, dan 50% untuk rumah seterusnya.

Kemudian, rasio FTV KPRS untuk tipe 22 hingga 70 meter per segi sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua, dan 60% untuk rumah seterusnya.

"Nantinya, aturan FTV menjadi 75 persen, dan uang muka menjadi 25 persen, ucapnya.

Rencananya, aturan ini akan diterapkan pada semester pertama tahun 2015 apabila telah disetujui oleh Bank Indonesia.

Kami berharap revisi perubahan FTV untuk bank syariah ini dapat segera diterapkan, tuturnya.

Adanya revisi aturan ini karena OJK ingin melonggarkan aturan FTV. Perbankan syariah, lanjut Achmad, terkena dampak lebih besar pembiayaan perumahan dibandingkan bank konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper