Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia masih mengkaji permintaan industri perbankan Tanah Air untuk memundurkan waktu pelaksanaan migrasi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan kartu debit dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip.
Kepala Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengakui proses migrasi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan kartu debit dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Sementara itu, dalam peraturan BI (PBI) No.16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran disebutkan bahwa bank-bank harus mulai menggunakan teknologi chip per 1 Januari 2016.
"Namun, dalam pelaksanaannya ada proses sertifikasi mesin ATM yang dilakukan oleh lembaga khusus dan cukup rumit," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Eni menyebut proses migrasi ke teknologi chip di negara lain membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun. Terlebih di Indonesia wilayahnya luas dan mesin ATM-nya tersebar dengan jumlah yang banyak.
Selain itu, penggunaan teknologi chip, lanjutnya, akan merubah sistem yang digunakan baik di mesin ATM maupun di mesin electronic data capture (EDC).
Kendati BI telah mengeluarkan PBI terkait waktu pelaksanaan migrasi ke teknologi chip, saat ini, Eni menuturkan pihaknya sedang mempertimbangkan persiapan bank-bank untuk melaksanakan migrasi ini.
"Kesiapan yang kami pertimbangkan tidak hanya kesiapan perangkat, tapi juga kesiapan sumber daya manusianya," tutur Eni.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardodjo juga mengungkapkan pihaknya masih mengkaji permintaan kalangan industri perbankan Tanah Air yang meminta untuk diundurkan waktu pelaksanaan migrasi hingga 5 tahun mendatang atau akhir 2020.
"Kami sedang melakukan monitoring dan pembahasan. Tapi, belum ada perubahan peraturan," ucapnya.