Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI: Beleid Retensi Minimal 1,5% Terbit Oktober

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan mengenai batasan minimal retensi sendiri perusahaan asuransi naik menjadi 1,5% dari modal perusahaan untuk setiap risiko dalam aturan yang direncanakan terbit bulan depan.
OJK Logo
OJK Logo
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan mengenai batasan minimal retensi sendiri perusahaan asuransi naik menjadi 1,5% dari modal perusahaan untuk setiap risiko dalam aturan yang direncanakan terbit bulan depan.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan angka itu lebih rendah dari usulan OJK untuk menaikkan batasan minimal retensi sendiri sebesar 2% dari modal perusahaan sendiri untuk setiap risiko.
 
“Kami sebetulnya usulkan 2%, namun final di 1,5%. Ini pun bertahap ada kemungkinan tahun depan ditingkatkan lagi,” katanya seperti dikutip Bisnis, (16/9/2015).
 
Sejak 2003, aturan minimal retensi sendiri ditetapkan 1% dari modal perusahaan sendiri untuk setiap risiko. Retensi sendiri merupakan jumlah risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi dan tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
 
Sebagai ilustrasi, perusahaan asuransi yang memiliki modal Rp100 miliar dalam menerima pertanggungan proyek kapal senilai Rp10 miliar wajib menahan risiko sekurang-kurangnya 1,5% atau Rp1,5 miliar dari total modal perusahaan.
 
Dengan perhitungan itu, sebanyak-banyaknya Rp8,5 miliar dari nilai pertanggungan bisa dilempar perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi lokal maupun asing.
 
Dumoly mengatakan perusahaan dengan modal yang besar otomatis akan memiliki retensi yang besar terhadap proyek yang ditanggungnya.
 
“Dengan begitu perusahaan asuransi tidak asal ambil proyek, mereka harus mempelajarinya karena risiko yang ditanggung sendiri jauh lebih tinggi,” ujarnya.
 
Nantinya, batasan retensi akan diatur dalam Surat Edaran (SE) setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diterbitkan terlebih dahulu. Rencananya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2016.
 
Dengan perkembangan saat ini, Dumoly mengatakan perusahaan asuransi perlu menaikan batas retensi minimal untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.
 
Adapun, dia memastikan nilai batasan retensi maksimal tetap 10% dari modal perusahaan sendiri untuk setiap risiko.
 
Dia mengatakan batasan retensi minimal akan dikenakan untuk mayoritas lini bisnis asuransi. Khusus untuk lini bisnis kendaraan bermotor dan asuransi kesehatan, ditetapkan retensi secara fixed number.
 
“Tapi, beberapa lini akan dikenakan fixed amount seperti Rp100 juta jadi naik antara Rp150-200juta untuk kendaraan bermotor per objek,” katanya.
 
Darul Dimasqy, Kepala Departemen Pengawas IKNB menambahkan peningkatan jumlah retensi yang ditanggung akan membuat kapasitas reasuransi lokal berkurang.
 
“Namun tidak akan membuat bisnis reasuransi turun karena seiring perkembangan bisnis, volume juga naik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper