Bisnis.com, JAKARTA -- Dua perusahaan pembiayaan konsumen mengalami kenaikan rasio pembiayaan bermasalah mendekati 4% sampai Agustus 2015.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan kenaikan rasio non performing financing (NPF) dua perusahaan itu tidak dipengaruhi oleh situasi ekonomi saat ini.
“Karena restrukturisasi pembiayaan. Jadi bukan karena aktivitas bisnis, saat ini perusahaan fokus ke perbaikan collection dan permodalan, sehingga NPF-nya naik,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/9/2015).
Dia mengatakan melesatnya NPF hampir mendekati batas maksimal toleransi 5% tersebut akan bersifat sementara. Pasalnya, perusahaan yang bersangkutan akan segera mendapatkan injeksi modal dari pemilik.
Dumoly mengatakan kedua perusahaan itu merupakan multifinance lokal dan salah satunya merupakan bagian dari grup pembiayaan.
Secara industri, rasio NPF multifinance berada di kisaran 1,7-1,8% per Agustus 2015. Kendati mengalami kenaikan 30-40 basis poin year to date, Dumoly mengatakan rasio tersebut masih cukup aman karena tidak terlalu melonjak signifikan.
Dia mengatakan pembiayaan untuk jenis alat berat dan otomotif mengalami sedikit kenaikan, namun tidak terlalu menggangu aktivitas bisnis multifinance sampai Agustus 2015.
Menurutnya, multifinance sudah mengantisipasi dengan auto debt collection sebelum Idul Fitri kemarin sehingga tunggakan cicilan akibatnya menurunnya daya beli masih tergolong rendah.
Adapun, aturan keharusan pencadangan dalam memitigasi risiko sesuai POJK Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga menahan kenaikan signifikan NPF multifinance akibat perlambatan ekonomi.
“Meskipun wajib berlakunya November tahun ini sesuai POJK, sudah beberapa melakukannya sehingga NPF ini, untuk otomotif khususnya tidak ada yang melesat signifikan naiknya,” ujarnya.