Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai telah melanggar aturan yang mereka buat yakni meloloskan dua pengurus Parpol.
"Pansel dalam pengumuman persyaratan menjadi anggota dewan pengawas dan direksi, dalam poin ke-7, dilarang menjadi anggota dan tidak menjabat pengurus partai politik. Tapi kenyataannya meloloskan dua pengurus Parpol, kata Hery Susanto direktur komunal , komunitas untuk penataan kebijakan publik, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dua pengurus Parpol yang diloloskan tersebut yakni Poempida Hidayatulloh (pengurus DPP partai Golkar versi Agung Laksono) dan Posman H Sitompul, Caleg Gerindra.
Menurut dia, Pansel BPJS tidak konsisten dalam menerapkan syarat non anggota dan atau pengurus Parpol sebagai syarat Lolos seleksi calon direksi dan dewan pengawas BPJS, sebab ditemukan sedikitnya 2 orang anggota dan atau pengurus Parpol.
Poempida Hidayatulloh (pengurus DPP partai Golkar versi Agung Laksono) lolos di calon dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Posman H Sitompul (anggota dan Caleg DPR Gerindra Sumut 1) menjadi calon dewas BPJS Kesehatan.
Selain itu , lanjut Hery, pengamat jaminan sosial menyoroti jumlah calon dewas dan direksi BPJS baik di ketenagakerjaan maupun kesehatan sangat timpang yang lolos seleksi Administrasi.
Jumlah calon direksi BPJS kesehatan 83 orang sedangkan jumlah calon dewas 24 orang, calon direksi BPJS ketenagakerjaan 81 orang sedangkan calon dewas 27 orang.
Dengan sedikitnya calon (27 orang) untuk duduk di Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tambahnya, akan mempersempit Komisi IX DPR untuk mendapatkan orang-orang terbaik duduk di Dewas BPJS.
"Sedangkan Presiden yang akan memilih langsung calon yang akan duduk sebagai Direksi BPJS memiliki banyak calon yakni 81 orang. Ini sangat timpang," kata Hery.
Pengamat jaminan social itu menyatakan kecewa dengan hasil kerja Pansel untuk memilih calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang punya fungsi sangat penting dan strategis bagi kesejahteraan social rakyat dan pekerja Indonesia.
PANSEL BPJS: Angkat Dua Pengurus Parpol, Langgar Aturan
Panitia seleksi (Pansel) anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai telah melanggar aturan yang mereka buat yakni meloloskan dua pengurus Parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Masih Proses Merger Adira dan Mandala Finance, Ini Harapan OJK

41 menit yang lalu
Bank Digital Masih Perang Bunga Tinggi, OJK Angkat Suara

2 jam yang lalu
BTN Prospera Bidik Total Dana Kelolaan 15% di Akhir 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
