Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan telah merealisasikan pembayaran klaim tertunda kepada lebih dari 189.000 pemegang polis dengan total nilai mencapai Rp611,1 miliar.
Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui, termasuk kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Dalam pengumumannya, perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran klaim tertunda dilakukan secara bertahap hingga 25 Juni 2025 untuk produk Asuransi Perorangan dan Asuransi Kumpulan. Total klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp611.146.139.365 kepada 189.525 pemegang polis dengan skema prorata dan proporsional. Dana bersumber dari dana jaminan dan hasil konversi aset.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah menjelaskan skema pembayaran dilakukan berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Task Force Pembayaran Klaim Tertunda. Menurut Hery, seluruh klaim yang telah disetujui PNM dikelompokkan ke dalam tingkatan (tearing) berdasarkan nilai klaim dari yang terkecil hingga terbesar.
“Terkait pembayaran OS Klaim kepada Pemegang Polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dengan skema prorata proporsional adalah total keseluruhan OS Klaim yang ada, di kelompokan kedalam tingkatan (tearing) berdasarkan nominal dari nilai terkecil sampai nilai terbesar dan masing-masing tearing tersebut akan mendapatkan alokasi dana setiap batch pembayaran,” jelas Hery kepada Bisnis, dikutip Senin (30/6/2025).
Dia menyebut pembayaran klaim berdasarkan rasio jumlah polis outstanding dimasing-masing tearing dengan jumlah dana yang tersedia..
Baca Juga
AJB Bumiputera sebelumnya telah mengantongi persetujuan atas skema RPK, termasuk mekanisme PNM sebagai solusi untuk menyelamatkan keberlangsungan operasional perusahaan dan memenuhi kewajiban jangka panjangnya.