Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Kesehatan Standar Tidak Tanggung Risiko Kerusuhan

Polis asuransi kesehatan standar tidak menanggung risiko kerusuhan kecuali ada perluasan jaminan RSMD.
Massa melakukan aksi demo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Massa melakukan aksi demo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Polis asuransi kesehatan standar pada umumnya tidak dapat menanggung risiko huru-hara alias kerusuhan yang terjadi pada pemegang polis.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengemukakan pertanggungan risiko akibat kerusuhan bisa diklaim apabila memiliki perluasan jaminan polis dengan risiko huru-hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).

Selain itu, dia juga menyebut risiko meninggal akibat kerusuhan pun umumnya dikecualikan oleh polis asuransi kecelakaan diri (personal accident).

“Asuransi kesehatan tidak menjamin risiko huru-hara. Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko huru-hara (riot strike malicious damage),” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (30/8/2025).

Irvan meneruskan, jumlahnya tergantung dengan nilai pertanggungan yang diminta oleh tertanggung dan disetujui oleh perusahaan asuransi.

Menurut dia, jaminan huru-hara umumnya dianggap penting oleh para pemegang polis hanya pada saat tahun-tahun politik seperti saat Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

“Di luar periode itu dianggap aman. Namun, dengan kondisi sosial ekonomi saat ini yang diliputi ketidakpuasan publik secara meluas, perlu diantisipasi dengan membeli asuransi huru-hara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irvan berpendapat fenomena kerusuhan yang belakangan terjadi tidak akan langsung mendorong lonjakan permintaan perluasan jaminan risiko huru-hara di seluruh segmen pemegang polis.

“Fenomena kerusuhan hanya akan mendatangkan permintaan perluasan jaminan huru-hara pada segmen konsumen korporasi secara terbatas pada sektor properti dan industri, tidak termasuk segmen ritel dan individu karena daya beli yang sedang merosot saat ini,” jelasnya.

Sebab demikian, dia turut mengimbau kepada perusahaan asuransi agar dapat mengedukasi masyarakat bahwa risiko kerusuhan atau huru-hara tidak dijamin oleh polis asuransi standar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro