Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung rencana penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan. Bagi mereka aturan ini menjadi salah satu solusi menangkal over treatment, yakni pemberian perawatan medis yang sebenarnya tidak diperlukan atau melebihi apa yang dibutuhkan pasien.
Ketua Bidang Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa AAJI Elin Waty mengungkapkan hingga kini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menerapkan aturan tersebut.
Katanya, para pemegang polis dibebaskan untuk memilih produk asuransi dengan skema co-payment ataupun tidak. Namun, bila memilih yang co-payment, otomatis premi yang dibayarkan akan lebih murah.
“Harapannya dengan adanya co-payment kalau masuk rumah sakit misalnya dibilang harus ini, harus ini. Dia juga lebih ngelihatin sebenarnya 'saya butuh enggak sih?' Misalnya sakitnya apa, sakit perut, suruh MRI kepala. Dia kan mempertanyakan, karena apa? Karena sekarang dia ikut bayar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor AAJi, Jumat (22/8/2025).
Sebagai informasi, aturan mengenai co-payment tercantum dalam SEOJK Nomor 7/2025 dan akan berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, skema ini diputuskan untuk ditunda oleh DPR RI bersama OJK dalam Rapat kerja, Senin (30/6/2025) lalu.
Adapun, dengan skema ini pemegang polis ketika mengajukan klaim asuransi kesehatan wajib menanggung maksimal 10% dari total kalim. Bagi AAJI, besaran tersebut dirasa sudah cukup sesuai karena regulator pasti sudah melibatkan pihak asosiasi dan perusahaan untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
Baca Juga
“Jadi sebenarnya kita akan mendukung upaya regulator karena tujuannya kan itu untuk membuat supaya industri kita lebih baik dan juga masyarakat kita enggak mencapai over treatment,” ujar Elin.
Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon berpendapat bahwa co-payment perlu didukung lantaran dapat membawa manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis itu sendiri.
Meskipun, di satu sisi dia juga menyebut memang implementasi aturan ini ditunda dahulu karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang peru diselesaikan.
“Salah satunya di kami, untuk sungguh-sungguh melakukan kajiannya, kemudian menyampaikannya kepada banyak pihak. Kajian kedua, bahwa co-payment ini akan membawa manfaat, maslahat, bukan hanya kepada satu pihak, tapi kepada banyak pihak,” tegas dia.
Lebih jauh, bos IFG Life ini juga memastikan bahwa co-payment sudah tidak asing lagi diterapkan di industri asuransi jiwa ataupun umum di beberapa negara.