Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) berpendapat perlu adanya komunikasi yang baik kepada masyarakat ihwal co-payment asuransi kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.
Sekretaris sekaligus Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo mengatakan hal itu perlu dilakukan lantaran ada impresi atau kesan di publik bahwa co-payment akan memberatkan konsumen.
“Sebab itu, saya mewakili asosiasi mencatat ada faktor yang tidak kalah penting adalah komunikasi. Ini yang sebenarnya harus diluruskan,” katanya seusai konferensi pers SICA 2025, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Arry meneruskan, sebenarnya penerapan co-payment ini justru bermanfaat untuk melindungi konsumen itu sendiri. Pasalnya, ini berkaitan dengan inflasi medis yang terus meningkat, sehingga bisa berdampak pada meningkatnya harga produk asuransi.
Selain itu, dia juga memandang co-payment membuat konsumen menjadi memiliki kesadaran (awareness) bahwa meski sudah memiliki asuransi bukan berarti bisa merasa bebas-bebas saja karena risikonya dengan klaim yang sedemikian tinggi, maka harga produk asuransi juga bisa naik.
“Karena kan inflasi medisnya tinggi, nanti tiap tahun harga produk kesehatan itu akan naik, akan sampai pada satu titik yang konsumen, aduh terlalu mahal ini biayanya. Makanya itulah sebenarnya waktu itu OJK juga ingin ada semacam kayak biaya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dengan skema co-payment, nasabah asuransi ketika mengajukan klaim asuransi kesehatan wajib menanggung 10% dari total klaim, dengan batasan maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Semula, co-payment ini dikabarkan akan berlaku 1 Januari 2026, sementara untuk polis yang sudah berjalan OJK memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk penyesuaian polis yang mengakomodir skema co-payment.
Namun, teranyar pada Senin 30 Juni 2025 co-payment ini akan ditunda terlebih dahulu. Keputusan penundaan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK.
Kemudian, pada Selasa (8/7/2025) OJK menyatakan bahwa penyusunan POJK pengganti SEOJK 7/2025 yang mengatur co-payment sedang dibahas dengan koordinasi bersama Komisi XI DPR RI. Dengan begitu, implementasi co-payment akan bergantung pada perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
Asal tahu saja, hadirnya SE OJK Nomor 7/2025 dilatarbelakangi oleh kondisi inflasi medis yang menyebabkan klaim kesehatan melonjak. Hal tersebut membuat premi asuransi kesehatan melonjak signifikan menyesuaikan klaim yang dibayar.
Untuk itu, adanya aturan co-payment diharapkan bisa meredam gejolak klaim dan pada akhirnya kenaikan harga premi asuransi kesehatan bisa ditahan.