Bisnis.com, JAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat akan mempertegas fungsi lembaga pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat melalui penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Misbakhun mempertanyakan alasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menyediakan perumahan bagi peserta.
Pasalnya tugas dari penyediaan perumahan masyarakat, termasuk pekerja, ada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera).
"BPJS Ketenagakerjaan kan hanya mengurusi jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial pekerja lainnya," katanya di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dia menambahkan, dalam UU Tapera nanti akan ada penegasan perihal pihak yang berwenang untuk menyediakan perumahan, termasuk bagi pekerja, sehingga tidak terjadi benturan peran antar instansi pemerintah.
"Nanti akan diatur, jangan sampai yang bukan tugasnya tapi dilaksanakan. Ini akan berbenturan dengan instansi pemerintah lain," ujarnya.