Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan tengah menyelidiki 50 perusahaan modal ventura asal luar negeri dan yang bermitra dengan lokal karena diduga belum memiliki izin resmi operasional dari regulator.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan ada indikasi perusahaan modal ventura (PMV) tersebut belum memiliki izin dari OJK namun telah melakukan praktik operasional bisnis
“Mereka diduga membuka praktik seleksi terhadap inkubator-inkubator kreatif di Indonesia, tapi venture itu masuk secara illegal,” katanya kepada Bisnis.com.
Dumoly mengatakan sejumlah perusahaan tesebut terindikasi berasal dari Malaysia, China, Singapore, Hongkong dan beberapa negara di Eropa.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kegiatan operasional yang diduga illegal tersebut.
Adapun, dia meminta pihak yang diduga melaksanakan operasional illegal tersebut untuk segera mengajukan izin kepada OJK apabila ingin mendirikan atau membentuk pelaksanaan modal ventura di Indonesia.
“Semua pihak yang membawa venture company ke Indonesia tanpa seizin OJK diindikasikan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Menurut Dumoly, pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak yang membantu penyelenggaraan pelaksanaan bisnis modal ventura tanpa seizin OJK. “Nanti kami koordinasikan ke pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Rimawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Modal Ventura Indonesia mengatakan sejuah ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan PMV yang melanggar ketentuan perihal izin.
Dia mengatakan regulasi yang ditetapkan OJK sangat jelas mengatur mengenai izin operasional perusahaan, baik yang berbentuk koperasi maupun perusahaan patungan (joint venture).
“Saat ini aturan model ventura semakin regulated, dan kami berupaya good governance terhadap itu. Mungkin bisa ditanyakan kenapa oleh OJK nya,” katanya.