Bisnis.com, JAKARTA -- Masa tugas jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperpanjang. Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden.
Adapun empat Keppres yang mengatur hal tersebut adalah Keppres No. 140/P/2015 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Keppres No. 141/P/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, yakni Keppres No. 142/P/2015 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Keppres No. 143/P/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang semua direksi dan dewan pengawas berstatus Plt [pelaksana tugas] per 1 Januari 2016," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Rachmat Sentika, Rabu (30/12/2015).
Dalam Keppres tersebut tidak dijelaskan secara rinci batas waktu perpanjangan tugas jajaran direksi dan dewas itu.
"Mereka bertugas sampai ada direksi dan dewas definitif," ujarnya.