Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Mitra Dana di Kenagarian Lingkung Aur Simpang Empat, Pasaman Barat karena kondisi keuangan perseroan yang tidak mungkin lagi dipulihkan.
Indra Yuheri, Kepala OJK Perwakilan Sumatra Barat mengatakan selama masa pengawasan khusus sepanjang 180, BPR Mitra Bina gagal memperbaiki kondisi keuangan. Begitu juga dengan pemegang saham perseroan yang tidak mampu meningkatkan permodalan.
“Dengan kondisi keuangan perseroan yang terus memburuk, OJK terpaksa mencabut izin BPR ini. Selanjutnya proses likuidasi dan penjaminan akan diselesaikan LPS,” ujarnya, Jumat (29/7/2016).
Dia mengungkapkan BPR Mintra Dana tidak mampu memenuhi kewajiban modal minimum atau capital adequacy ratio/CAR sebesar 4% dan rerata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Adapun, per Maret 2016, kondisi keuangan BPR Mitra Dana a.l aset sebesar Rp1,5 miliar, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Rp1,68 miliar, dan kredit sekitar Rp1,52 miliar.
Indra mengungkapkan selama masa pengawasan khusus, rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan/NPL perseroan mencapai 63,39% dengan rasio kecukupan modal atau CAR minus 33,82%.
Sementara itu, jumlah debitur BPR yang berdiri dari LPN Kajai Timbo Ambu sejak 1990 ini sebanyak 211 debitur dari total 2.519 nasabah bank tersebut.
Dengan pencabutan izin itu, imbuhnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
Dia meminta nasabah BPR Mitra Dana tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses penjaminan dan likuidasi.
Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan lembaganya mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.
“Masyarakat tidak perlu cemas dan kami minta tenang, karena LPS akan memprosesnya selama 90 hari. Nanti akan diumumkan melalui website dan di kantor BPR Mitra Dana, siapa saja nasabah yang layak mendapatkan klaim penjaminan,” katanya.
Didik mengungkapkan sebagai langkah likuidasi BPR Mitra Dana, maka LPS mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Adapun, sampai saat ini, sudah 14 BPR di Sumbar yang dicabut izinnya sejak LPS beroperasi pada 2006.
Secara nasional LPS melikuidasi 73 bank, yakni 72 BPR dan 1 bank umum. LPS mengklaim nilai penjaminan yang sudah dicairkan mencapai Rp814 miliar dari 59 bank yang sudah selesai proses likuidasinya dan 14 bank yang tengah menjalani proses likuidasi.