Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Cegah Broker Pencairan JHT

JAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pesertanya agar mengurus pencairan jaminan hari tua (JHT) secara mandiri, tanpa menggunakan jasa perantara yang berisiko merugikan peserta akibat berkurangnya nilai klaim yang diterima dan timbulnya kasus hukum.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

JAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pesertanya agar mengurus pencairan jaminan hari tua (JHT) secara mandiri, tanpa menggunakan jasa perantara yang berisiko merugikan peserta akibat berkurangnya nilai klaim yang diterima dan timbulnya kasus hukum.

Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar para pekerja yang sudah memenuhi kriteria untuk mencairkan dana JHT, dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkannya.

“Peserta dapat mencairkan JHT langsung di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, atau lewat Service  Point Office (SPO) di beberapa bank mitra dan melalui fitur layanan klaim online yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.”, jelas Utoh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).

Dia menjelaskan berbagai kanal yang disediakan bertujuan untuk menjamin kemudahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan dana JHT mereka dengan akses yang baik dan tidak berbelit serta guna meminimalisasi kemungkinan terjadinya fraud. "Belakangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi."

Kasus yang terjadi di Cimahi dilakukan oleh sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Utoh menyebutkan empat orang tersangka langsung ditangkap oleh pihak Polres Cimahi karena memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan dari KCP Bandung Barat. Tersangka kasus terindikasi berkedok Biro Jasa Pengurusan Klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Cimahi, dan tidak mentoleransi berbagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen, akan langsung ditindak dengan melibatkan pihak yang berwajib untuk penelusurannya.

“Sistem yang kami kembangkan telah dapat mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin timbul. Kami berharap pelaku penipuan dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah manapun di Indonesia,” katanya.

Utoh menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT.  “Kami berharap segala kemudahan pencairan dana JHT ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta dalam mencairkan dana JHT mereka tanpa melalui perantara. Baik BPJS Ketenagakerjaan dan peserta, kedua pihak memiliki peran yang sama dalam meminimalisasi terjadinya kejadian serupa,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri.

"Jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk memproses pencairannya. Kalau perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan, dan akan sangat merugikan."

Utoh juga mendorong para peserta untuk aktif mengecek besaran saldo JHT dan kebenaran data upah melalui aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone yang tersedia untuk didownload pada Google Play dan AppStore.

“Bersama-sama dengan semua pihak, BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan perlindungan hari tua yang lebih baik dan tepat sasaran serta tepat guna. Semua untuk kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia,” pungkas Utoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper