Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menggelar coffee morning dengan para pemimpin redaksi, di kantornya Jalan Ir. H Juanda, 35, Jakarta.
Mereka memperkenalkan pemimpin baru lembaga tersebut yakni Ketua Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Ketua Dian Ediana Rae.
Pada 2017, PPATK fokus pada sejumlah hal
Beberapa prioritas di antaranya adalah dukungan pada pemberantasan korupsi, pencegahan teroris, perhatian lebih pada fintech dan membantu pemerintah dalam stabilisasi fiskal.
Lembaga ini juga sedang berusaha menaikkan indeks persepsi antipencucian uang Indonesia.
Dian Ediana Rae menambahkan, perbankan sejauh ini merupakan lembaga keuangan dengan tingkat kepatuhan tertinggi dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Lembaga lain yang sudah cukup baik antara lain asuransi dan perusahaan pendukung pasar modal.
PPATK berharap, ke depan otoritas pengawasan lembaga keuangan akan memperkuat kerja sama dalam upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, level playing field di sistem keuangan harus diperbaiki.
Pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan hanya menutup satu keran dengan membiarkan keran yang lain terbuka.
Sebagai contoh, saat sudah begitu ketat di perbankan, tetapi longgar di pasar modal akan sia-sia.
Selain itu kejahatan lebih mudah dihentikan bila mengikuti follow the money. Dengan menemukan pusat keuangan mana yang termasuk kejahatan terorisme, narkoba maupun korupsi sehingga lebih mudah ditanggulangi.
Menurut Dian, koperasi merupakan lembaga keuangan yang menuntut pengawasan lebih jauh. Peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang seturut dengan karakteristik lembaga keuangan dengan pengawasan yang masih longgar.
Berkaitan dengan tax amnesty. PPATK tetap melakukan analisis terhadap aliran dana tax amnesty dan akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan setelah 31 Maret 2017.
"Ada sejumlah temuan, tetapi saat diumumkan tanpa menimbulkan kegaduhan," ujar Kiagus.
Kiagus mengakui, data dan lampiran yang ditatausahakan Ditjen Pajak tidak bisa jadi dasar penyelidikan kejahatan keuangan.
Namun, apabila ada data yang lain bisa digunakan, dan klausul itu tidak bisa dijadikan dalih untuk kejahatan perpajakan.
Menurutnya, PPATK memberikan dukungan penuh kepada pemerintah atas program pengampunan pajak.
Oleh karena itu, analisis atas transaksi tersebut dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.
Kiagus mengatakan Indonesia satu satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF, sebuah organisasi antipencucian uang dunia.
PPTAK sedang berusaha untuk menjadi bagian dari organisasi. Untuk menjadi anggota, harus memenuhi sejumlah syarat.
Pada Juni 2017 PPATK berharap Indonesia sudah menjadi anggota penuh.
Keuntungan menjadi anggota FATF antara lain akan menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investor, selain tentu saja akan memperbaiki investment grade.
FATF adalah Financial Action Task Force untuk antipencucian uang.