Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPS-LB) tahun buku 2016 pada Rabu, 12 April 2017, yang antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi.
RUPST menyetujui pengunduran diri Emirsyah Satar selaku komisaris independen dan menyetujui permohonan Muliadi Rahardja untuk tidak diangkat kembali menjadi Wakil Direktur Utama.
RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak yang sebesar Rp2.669.480.000.000 yang merupakan sebesar Rp97,48 per lembar saham. Sementara 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan.
Berikut ini susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Danamon Indonesia sesuai RUPST/RUPS-LB 2016:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Ng Kee Choe
Wakil Komisaris Utama (Independen) : Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto
Komisaris: Gan Chee Yen
Komisaris (Independen) : Manggi Taruna Habir
Komisaris: Ernest Wong Yuen Weng
Komisaris (Independen) : Made Sukada
Dewan Direksi
Direktur Utama : Sng Seow Wah
Direktur: Vera Eve Lim
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur : Satinder Pal Singh Ahluwalia
Direktur: Adnan Qayum Khan
Direktur: Heriyanto Agung Putra
Direktur (Independen): Rita Mirasari
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. DR. HM Din Syamsuddin
Anggota: Drs. H.Karnaen A Perwataatmadja, MPA, FIIS
Anggota: Dr. Hasanudin M. Ag.