Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. lewat unit usaha syariahnya berkolaborasi dengan PT SMF (Persero) akan segera menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Sebagai tahap awal, PT SMF dan unit usaha syariah BTN menandatangani naskah kerja sama transaksi sekuritisasi KPR iB dengan skema EBAS-SP.
Penekenan dilakukan oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dengan Direktur Utama Bank BTN Maryono di Menara Bank BTN, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Maryono mengatakan kerja sama penerbitan EBAS SP ini akan menjadi sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia.
"EBAS-SP ini efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya dari pembiayaan KPR iB di mana PT SMF menjadi penerbit dan BTN Syariah akan menjadi kreditur asal serta penyedia jasa," katanya di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Dia menuturkan, instrumen tersebut menjadi salah satu pilihan utama Bank BTN untuk mengurangi mismatch pendanaan. Pasalnya dana sekuritisasi bersifat jangka panjang, sesuai dengan pola pembiayaan KPR Bank BTN iB yang juga memiliki jangka waktu yang panjang.
"Dengan EBAS-SP BTN syariah bisa meraih dana segar, dan meningkatkan kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat,” kata Maryono.
Adapun potensi aset KPR syariah Bank BTN yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun, yang seluruhnya merupakan KPR non subsidi.
Namun, dalam penerbitan pertama yang direncanakan pada Oktober mendatang, sekuritisasi aset akan dimulai dengan Rp300 miliar-Rp500 miliar.
"Untuk EBAS-SP, aset yang disekuritisasi adalah non subsidi, tetapi dananya dapat digunakan untuk pembiayaan KPR subsidi," tutur Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 20 tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP menggantikan Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor 181/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan penerbitan POJK, khususnya mengenai ketentuan EBAS-SP memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” katanya.
Penerbitan EBAS-SP tersebut berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.
Dia berharap semua stakeholder, khususnyas regulator dan perbankan dapat memberikan dukungan agar penerbitan EBAS-SP dapat terealisasi.
Sebagai informasi, sejak tahun 2009, Bank BTN bersama PT SMF telah membukukan sebanyask sepuluh sekuritisasi. Sebanyak tujuh di antaranya adalah kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA), sisanya adalah EBA-SP. Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp7,46 triliun.