Bisnis.com, JAKARTA - Peluang penempatan investasi industri asuransi dan reasuransi syariah bertambah seiring dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 mulai bulan ini.
Plt Dirut PT Asuransi Jasindo Syariah Acu Kusnandar menyambut baik perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
Dia mengatakan perubahan POJK khususnya yang mengatur investasi itu merupakan langkah positif karena adanya alternatif tambahan pilihan instrumen investasi yang berupa sukuk daerah dan dana infrastruktur berbentuk KIK.
Pasal 13 ayat (2) pada regulasi yang diundangkan pada 10 Desember 2018 itu menambahkan penempatan investasi pada jenis sukuk daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
"Harapannya dengan tambahan instrumen ini akan semakin kompetitif dan mendorong peningakatan yield dari investasi," katanya pada Jumat (21/12/2018).
Corporate Communications & Sharia Director PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Nini Sumohandoyo menyambut baik kebijakan yang diterapkan melalui POJK 28/2018, terutama pada penambahan dua bentuk investasi dan aset yang diperkenankan yaitu sukuk daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Kedua tambahan instrumen tersebut dapat dijadikan pilihan investasi atas aset yang diperkenankan dari dana tabarru, dana tanahud, dan dana perusahaan.
"Sebagai perusahaan yang menerapkan good corporate governance, kami berkomitmen untuk terus mendukung dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan," katanya.