Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP Kepemilikan Asing di Asuransi, Komisi XI Minta Dibahas Lebih Lanjut

Komisi XI DPR meminta adanya pembahasan lebih dalam terkait rencana pemerintah mdrevisi ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR meminta adanya pembahasan lebih dalam terkait rencana pemerintah mdrevisi ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan atas usulan pemerintah itu perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, pihaknya ingin mendengarkan pendapat dari pelaku industri dan juga Otoritas Jasa Keungan.

"Harus diskusi lebih dalam, sebelum menyetujui ini," tegasnya ketika menanggapi usulan Kemenkeu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo juga mengatakan hal serupa. Dia bahkan meminta pemerintah untuk memberikam peta jalan atau roadmap terkait pengembangan industri asuransi di Indonesia. Data itu, jelasnya, akan dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan asuransi, khususnya terkait partisipasi investor asing.

Menurutnya, pihaknya ingin mengetahui terlebih rinci mengenai kapasitas asuransi dalam negeri.

"Tanpa grand design, kita tidak bisa bicarakan ini," tegasnya.

Adapun, rencana revisi PP tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala mengikuti rapa dengar pendapat atau RDP dengan Komisi XI DPR, tersebut.

“Kami akan melakukan sedikit revisi,” kata Sri Mulyani di sela-sela pemaparan presentasi.

Dia menjelaskan pihaknya bakal merevisi poin terkait penambahan modal bagi asuransi eksisting. Pada PP 14/2018, jelasnya, kepemilikan asing pada asuransi diberi batas maksimum hingga 80% dari modal disetor perusahaan.

Ketetapan itu dikecualikan bagi perusahaan asuransi eksisting non perseroan terbuka dengan kepemilikan asing telah melebihi 80%. Hal itu, kata Sri Mulyani, dikenal dengan konsepgrandfathering.

Menkeu menjelaskan pihaknya bakal merivisi ketentuan terkait penambahan modal bagi asuransi yang masuk dalam konsepgrandfathering ini. Pasalnya, dalam PP itu ditetapkan bahwa penambahan modal disetor wajib dilakukan bersama badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan persentase minimal 20%.

“Kami akan mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grandfathering dan apabila mereka melakukan penambahan modal, tidak mendapatkan pembatasan dari sisi minimum 20 untuk partner lokalnya.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper