Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Joint Venture Tanggapi Rencana Revisi PP Kepemilikan Asing

Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. 

Melalui perubahan itu, pemerintah bakal mendorong konsep strong grandfathering, khususnya dengan merubah ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Bila yang berlaku saat ini di industri asuransi dengan PP 14/2018 adalah konsep grandfathering, maka pemerintah mendorong konsep strong grandfathering yang memungkinkan asuransi yang kepemilikan pihak asingnya di atas 80% saat PP itu ditetapkan bisa menambah modal disetor dengan proporsi lebih dari 80%, sedangkan selebihnya berasal dari rekanan lokal.

Lantas, bagaimana tanggapan para pelaku asuransi, khususnya joint venture dengan tingkat kepemilikan asing di atas 80%?

“Kami mendukung dan gembira akan rencana revisi peraturan tersebut,” ujar Chief Marketing Officer PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) Shierly Ge kepada Bisnis.com, Selasa (2/7/2019) malam.

Pasalnya, Shierly mengatakan pihaknya mencari rekanan lokal tidak hanya berdasarkan kapasitas permodalan, tetapi juga dengan mempertimbangkan kesamaan visi dan misi.

Asuransi, jelasnya, merupakan bisnis jangka panjang yang memerlukan komitmen dan dukungan modal.

“Karena untuk mencari partner lokal kriterianya bukan hanya sekedar kapasitas besar dari sisi permodalan, tapi perlu partner atau investor dengan visi misi yang sama, punya komitmen tambah modal, apa lagi untuk tipe bisnis asuransi jiwa merupakan bisnis jangka panjang,” jelasnya.

Hasinah Jusuf, Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, mengatakan pihaknya belum mendapatkan sosialisasi lebih lanjut mengenai rencana revisi PP tersebut.

“Pada intinya Allianz Indonesia menyambut baik setiap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan yang dapat membantu perkembangan industri,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Rabu (3/7/2019).

Selanjutnya, sambung Hasinah, pihaknya akan akan melakukan diskusi strategis dengan pemgegang saham terkait hal tersebut.

Berdasarkan paparan Otoritas Jasa Keuangan dalam sosialisasi PP 14/2018 pada tahun lalu, per Maret 2018 terdapat sekitar 50 joint venture di sektor perasuransian nasional. Kendati begitu, hanya tercatat sekitar 18 perusahaan dengan tingkat kepemilikan asing di atas 80%, yakni 12 perusahaan di sektor asuransi jiwa dan 6 entitas di asuransi kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper