Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat pada September 2019.
Dari 49 entitas tersebut, sebanyak 40 entitas melakukan kegiatan trading forex, 3 entitas dalam bidang investasi uang, 3 perusahaan investasi teknologi aplikasi, 1 perusahaan jasa penutup kartu kredit, 1 perusahaan jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 investasi bisnis online.
“Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Jumat (6/9/2019).
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk memahami hal-hal mendasar sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” tambah Tongam.