Memburu Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah menyampaikan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp13,7 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — "Kami mengembalikan semua urusan [penyidikan] tersebut ke pemegang saham penegak hukum. Semoga kami [direksi] dapat membantu nasabah mengembalikan dananya, tidak mudah tetapi harapan selalu ada," ujar Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko.

Hal itu disampaikannya kepada Bisnis, Rabu (18/12/2019), menyusul pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.

Konten Premium Terbaru