Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Kolaborasi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pajak di Indonesia.
“Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan kita dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar simbol kerja sama formal, melainkan komitmen nyata kedua lembaga dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja.
Salah satu implementasinya adalah kegiatan Joint Visit, di mana BPJS Ketenagakerjaan dan DJP bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai peraturan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat. Hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional. Kepatuhan pemberi kerja akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia. Selain joint visit, kami juga akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kepatuhan mendaftarkan seluruh pekerja dan tertib membayar iuran merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Iuran tersebut bukan sekadar angka, tetapi investasi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan pensiun.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi yang senantiasa digaungkan.