Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mengklaim bahwa tingkat solvabilitas dana Jaminan Hari Tua alias JHT masih sangat sehat walaupun kini menyentuh 99%, di bawah target tingkat sehat >100%.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan bahwa tingkat solvabilitas dana JHT masih tergolong sangat sehat walaupun di bawah 100%. Menurut Oni, tingkat solvabilitas menjadi 99% karena pengaruh kondisi pasar modal Indonesia yang tidak stabil (volatile).
“Tingkat solvabilitas dana JHT masih tergolong sangat sehat, karena dapat diartikan bahwa seluruh kewajiban jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta hampir sepenuhnya tercukupi oleh aset yang kami kelola saat ini,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).
BPJS Ketenagakerjaan, katanya, selalu senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, dan hasil investasi yang memadai dalam mengelola dana amanah milik para pekerja.
Oleh sebab itu, Oni yakin BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo.
Dia pun melanjutkan, untuk tujuan itu BPJS Ketenagakerjaan juga menggunakan strategi investasi utama yang dijalankan yakni liability driven investing (mencocokkan aset dengan liabilitas) dan dynamic asset allocation (menaruh aset secara dinamis).
Baca Juga
“Selanjutnya, terkait nilai yield on Investment yang tercantum dalam LK LPP tersebut merupakan besaran hasil investasi dari dana masing-masing program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip pada Kamis (31/7/2025), tingkat solvabilitas program JHT berada pada level 99%. Nilai itu di bawah target tingkat sehat >100%.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) mempertahankan kekuatan daya tahan program dengan solvabilitas di atas 100%.
Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya. Dengan kata lain, jika terjadi keadaan luar biasa dan program JHT ditutup, maka dana dalam program ini tidak cukup untuk menutupi seluruh utang ke peserta, melainkan hanya 99%.
Dalam laporan keuangan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan merilis ketahanan keuangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) turun dari 227 bulan menjadi 220 bulan.
Selanjutnya, rasio kesehatan keuangan Jaminan Kematian turun dari 38 bulan menjadi 30 bulan. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menguat dari 431 bulan menjadi 523 bulan.