Bisnis.com, JAKARTA — Menjamurnya jumlah pemain financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending membuat pengawasan atas para pihak yang terkait di dalamnya menjadi makin penting untuk dilakukan.
Berdasarkan data di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/12/2019), jumlah penyelenggara P2P lending sudah mencapai 164 perusahaan per 20 Desember 2019.