Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asabri Bayar Iuran Rp400 Juta ke OJK. Tidak Masuk Pengawasan?

Asabri adalah perusahaan asuransi yang mengelola dan menyalurkan uang pensiun bagi TNI, Polri dan ASN dalam lingkungan Kementerian Pertahanan.
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) menyatakan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap perseroan.

Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja, menjelaskan bahwa selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Asabri berada di bawah kepemilikan dan pengawasan Kementerian BUMN. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 102/2015 Asabri bertanggung jawab terhadap sejumlah pihak. Pernyataan ini membantah statement Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pihaknya tidak berwenang dalam pengawasan ASABRI

"Saya fit and proper test di OJK, kami mengiur Rp400 juta setiap tahun kepada OJK. Kalau di media OJK mengatakan tidak [mengawasi Asabri], kami sebetulnya diawasi oleh OJK," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (29/1/2020).

 Menurut Sonny, merujuk pada PP tersebut, Asabri juga turut diawasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta auditor independen.

Merespon pernyataan ASABRI, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan bahwa OJK tidak tercantum sebagai pengawas eksternal Asabri dalam PP 102/2015. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa OJK bukan merupakan pengawas dari Asabri.

 "Sehingga kalau OJK diminta mengawasi, dalam PP tersebut [akan] dicantumkan OJK," ujar Ihsanuddin ketika dihubungi.

 Adapun, terkait fit and proper test Direktur Utama Asabri, Ihsanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai permintaan Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama Asabri.

 "Terkait fit and proper test, OJK melakukan atas permintaan Kementerian BUMN untuk membantu mereka apakah calon direksi atau komisaris sudah mampu dan layak," katanya.

 Sebelumnya, menurut Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah, pihaknya sempat menyampaikan teguran kepada Asabri terkait belum dipublikasikannya laporan keuangan perseroan. OJK pun memberikan masukan terkait perbaikan kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan.

 "Mengenai governance-nya [Asabri], kami juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan," ujar Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper