Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa 14 Januari 2020. Di antara lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terselip nama Hendrisman Rahim yang merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya.
Kelima tersangka itu diduga bersama-sama menikmati investasi saham dari Jiwasraya ke 13 perusahaan bermasalah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp13,7 triliun.