Ini Kronologi Pemblokiran Rekening Efek WanaArtha Life

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merembet hingga pemblokiran 800 rekening efek, yang salah satu diantaranya milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan WanaArtha Life

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan WanaArtha Life sempat dikabarkan mengalami gangguan operasional, khususnya dalam hal pembayaran atas hak-hak pemegang polis, gara-gara kasus Jiwasraya.

Gangguan operasional itu dipicu oleh penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro, yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Konten Premium Terbaru