Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan meyakinkan reformasi di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tengah digulirkan diyakini dapat kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan regulator tengah menyiapkan sejumlah langkah seperti meningkatkan standar pengaturan hingga meningkatkan kualitas pengawasan.
"Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur," ulas Anto dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).
Reformasi pengaturan dan pengawasan yang akan dijalankan OJK meliputi, prudential regulation, review dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan modal minimum berbasis risiko (RBC), lalu review dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar.
Regulator juga melakukan review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan manajemen risiko dan penerapan GCG bagi industri. Serta review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko.
Anto menjelaskan reformasi institusi industri asuransi meliputi penyusunan ketentuan tentang tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha, analisis industri. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan perizinan dan Kelembagaan.
Selanjutnya, reformasi infrastruktur meliputi penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP), penyempurnaan sistem informasi pengawasan dan pelaporan. Serta, penyusunan pedoman dan pelatihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel