Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan: Kami Tunggu Pemerintah

Saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan amar keputusan Mahkamah Agung.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan menunggu sikap resmi dari pemerintah terkait kebijakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program JKN melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih harus dipelajari lebih lanjut. Iqbal menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut. Namun, selaku operator program JKN, BPJS Kesehatan akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Iqbal pada Senin (9/3/2020).

Lebih jauh disebutkan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN. BPJS Kesehatan pun masih harus mengonfirmasi kebenaran kabar dari isi putusan MA tersebut.Setelah itu, BPJS Kesehatan pun akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang terkait.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. 

Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper