Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minimalisir Penyebaran Corona, BTN Maksimalkan Kerja dari Rumah

Langkah ini diambil BTN untuk antisipasi penyebaran virus corona tanpa mengganggu pelayanan perbankan serta untuk mengutamakan kesehatan nasabah dan pegawai.
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memaksimalkan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).

Langkah ini diambil perseroan untuk antisipasi penyebaran virus corona tanpa mengganggu pelayanan perbankan serta untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan nasabah dan pegawai.

Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan sejak awal Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membatasi aktivitas di luar rumah, perseroan telah memberlakukan beberapa kebijakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Salah satu di antaranya perseroan memberlakukan WFH sesuai tingkat kritikalitas wilayah, menyesuaikan perkembangan penyebaran virus corona dari jumlah pasien yang dinyatakan positif oleh pemerintah.

“Dengan perkembangan data penyebaran Covid-19 saat ini, beberapa jaringan kantor dengan tingkat kritikalitas tinggi akan ditingkatkan presentase WFH hingga 70 persen,” ujar Pahala di Jakarta, Selasa (24/3).

Adapun, di Kantor Pusat Bank BTN di Jakarta yang masuk dalam kawasan dengan kritikalitas tinggi misalnya, diberlakukan WFH minimal 50 persen dan maksimal 70 persen. Porsi tersebut naik dari WFH sebelumnya sebesar minimal 20 persen dan maksimal 40 persen.

Pemberlakuan ini juga telah menyesuaikan himbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan perkantoran hingga batas minimal.

Keputusan WFH memang harus diambil walaupun diakui Pahala itu merupakan keputusan yang berat untuk diambil. Namun, untuk kondisi saat ini keselamatan nasabah dan pegawai lebih penting dan menjadi prioritas.

Dalam kesempatan tersebut, Pahala mangajak untuk sementara waktu nasabah tidak harus ke kantor untuk mendapatkan layanan perbankan. Nasabah dapat menggunakan mobile banking, internet banking, ATM yang juga terhubung dengan ATM Link lebih dari 50 ribu di seluruh Indonesia.

Perseroan mengharapkan nasabah dapat memanfaatkan layanan E-channels Bank BTN yang dapat dilakukan dengan mudah tanpa nasabah harus ke kantor. Namun, jika ada kondisi urgent yang mengharuskan kunjungan ke kantor, BTN tetap siap untuk memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur protokol layanan yang ada.

Selain meningkatkan porsi pegawai yang melakukan WFH, Pahala menyebut perseroan juga telah menyesuaikan jam operasional kerja dan layanan dari jam 09.00 sampai dengan 15.00. Keputusan tersebut telah berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020.

Sementara itu Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menyebutkan Bank BTN juga telah merancang dan mengimplementasikan business continuity plan (BCP) terkait Covid-19 untuk meminimalisir dampaknya bagi bisnis perseroan.

BCP berisi kriteria penentuan kritikalitas wilayah dan pemetaan jaringan kantor berdasarkan kriteria kritikalitas tersebut, pedoman prosedur mitigasi Covid-19, daftar rumah sakit rujukan pemerintah, standard operating procedur (SOP) penerimaan tamu, hingga penanganan pegawai suspek corona.

"BCP ini pun terus diperbarui mengikuti perkembangan terkini penyebaran Covid-19, arahan pemerintah, serta regulator," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper