Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Sambut Baik Rencana LPS Perluas Jaminan Rekening

Rencana tersebut dinilai memberikan perlindungan tambahan bagi rekening peserta, khususnya dalam menghadapi dampak virus corona.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyambut baik rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan perluasan penjaminan rekening, salah satunya kepada rekening peserta BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan pihaknya memang belum mendapatkan informasi resmi dari LPS terkait rencana tersebut. Meskipun begitu, rencana tersebut disambut positif oleh manajemen BP Jamsostek.

Agus menjelaskan rencana tersebut dapat memberikan perlindungan tambahan bagi rekening peserta, khususnya dalam kondisi ekonomi yang diliputi ketidakpastian sebagai dampak dari penyebaran virus corona. Penjaminan dari LPS akan melengkapi perlindungan yang sudah ada sebelumnya.

"Prinsipnya kami menyambut baik jika ada rencana LPS untuk memperluas cakupan rekening yang akan dijamin sampai dengan rekening peserta BP Jamsostek. Namun demikian, kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena kami belum mendapatkan informasi mengenai rencana ini," ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Dia menjelaskan BPJamsostek mengelola tiga kelompok dana peserta, yaitu dana asuransi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dana pensiun dalam program Jaminan Pensiun (JP), dan dana tabungan dalam program JP.

Menurut Agus, pengelolaan tiga kelompok dana peserta BPJamsostek itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun, perlindungan dananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS.

Dia menjabarkan bahwa sesuai ketentuan UU 24/2011 pasal 56 ayat 3, jika terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan program jaminan sosial.

"Atas dana asuransi dan dana pensiun dari program JKK, JKm, dan JP yang bersifat manfaat pasti, pemerintah menjamin hak atas manfaat peserta sesuai dengan formula manfaat yang ditetapkan dalam peraturan perundangan," ujar Agus.

Adapun, menurutnya, dana tabungan peserta dalam program JHT turut dijamin oleh pemerintah. Penjaminan tersebut mencakup pokok dana peserta yang berupa iuran dan hasil pengembangan peserta, minimal sebesar rata-rata tingkat bunga deposito berjangka 1 tahun (on the counter) bank pemerintah.

"Jaminan tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 37 ayat 2 UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper