Menilik Masa Depan Bank Setelah Corona

Sesuai dengan kebijakan relaksasi restrukrurisasi OJK, penundaan pembayaran kredit masih bisa saja dilakukan hingga dua belas bulan ke depan. Namun, bagaimana kinerja bank pada bulan ketiga belas atau setelah restrukturisasi selesai?

Bisnis.com, JAKARTA — Hujan tipis mengguyur kota Jakarta pada Kamis (5/3/2020) pagi. Meski demikian, jalanan semakin ramai dijejali pengemudi kendaraan. Karyawan perkantoran pun datang silih berganti. Tidak terkecuali, Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Lobby memang terlihat lengang, tetapi dalam ruang rapat telah berkumpul sejumlah bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah untuk membahas perkembangan kondisi perekonomian.

Konten Premium Terbaru