Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Pemerintah Harus Susun Pengalihan Program Pensiun ASN ke BPJAMSOSTEK

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bahwa pemerintah perlu menyusun rencana penyelesaian pengalihan program pensiun aparatur negara yang sesuai ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan bahwa pemerintah perlu menyusun rencana penyelesaian pengalihan program pensiun aparatur sipil negara yang sesuai ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019. Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.
BPK menyatakan bahwa tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun aparatur negara tersebut belum diatur secara lengkap dan jelas, serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku. Pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun pun dinilai belum transparan dan akuntabel.
Berdasarkan temuannya, BPK pun menilai bahwa pemerintah belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2011 tentang BPJS bahwa pengalihan program yang sesuai harus dilakukan paling lambat 2029.
"Akibatnya pelaksanaan program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN] dan UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN]," demikian dikutip Bisnis dari laporan tersebut, Rabu (6/5/2020).
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya kepada Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengatur badan penyelenggara program pensiun sesuai dengan UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN.
BPK merekomendasikan Menteri PANRB untuk menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan program pensiun bagi ASN. Rencana tersebut mencakup pengelolaan program jaminan pensiun, ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai amanat UU ASN.
"Menteri PANRB agar menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tertulis dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper