Bank Jangkar, Tambat Sauh Pemasok Uang

Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum bank jangkar. Sebanyak 15 bank aset terbesar disiapkan sebagai operator penjaga likuiditas.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan payung hukum pelaksana bank jangkar sebagai antisipasi kekeringan likuiditas industri keuangan.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional yang diundangkan 11 Mei 2020 itu, bank Jangkar dijalankan oleh 15 bank dengan aset terbesar namun yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru