Bisnis.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per 1 Juli 2020. Sementara dampak kepeserta secara bertahap akan ditransmisikan per 1 Januari 2021. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru termasuk memberikan beban kepada pemerintah daerah.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi, sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.