Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat edaran No.18/D.05/2020 mengenai tata cara baru penjualan unit-linked atau produk asuransi yang dibalut investasi (PAYDI) tertanggal 27 Mei 2020. Sudahkah memenuhi kebutuhan industri?
Dalam edaran memudahkan penjualan produk unit-linked ini, OJK bersandar pada surat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tertanggal 24 Maret 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan surat AAJI 5 Mei 2020 tentang permohonan pemasaran PAYDI.