Bisnis.com, JAKARTA – Kala pandemi Covid-19 terjadi, rupanya bukan hanya virus corona saja yang menyebar luas dengan cepat. ‘Virus’ dalam bentuk lain pun turut berkembang pesat di tengah masyarakat Tanah Air.
‘Virus’ tersebut adalah perusahaan teknologi finansial atau financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) dan entitas investasi berstatus ilegal. Memanfaatkan tekanan ekonomi yang melanda masyarakat akibat mewabahnya virus Covid-19, para pelaku fintech ilegal tampak leluasa dalam mencari mangsa.