Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan masih terus mengalami peningkatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi sampai dengan 19 Agustus 2020, industri perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi terhadap 4,43 juta kontrak dengan nilai Rp162,34 triliun.
“Angka ini terus berkembang sampai dengan tanggal 26 Agustus naik menjadi 5,1 juta kontrak dan realisasinya sebesar Rp176,33 triliun. Tapi data-datanya ini masih kita olah lagi,” katanya dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan terkini industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross juga mengalami kenaikan seperti halnya industri perbankan.
Hingga Juli 2020, NPF gross sebesar 5,5% dan NPF net sebesar 1,8%. Menurut Riswinandi, perusahaan pembiayaan cukup konsisten dalam membentuk pencadangan untuk mengantisipasi risiko yang ada.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa perusahaan pembiayaan di daerah masih terus diimbau untuk terbuka bagi nasabah yang proaktif meminta restrukturisasi pembiayaan.
Baca Juga
Dalam proses restukturisasi ini, sesuai syarat yang disampaikan pada awal Maret – April, bahwa perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta nasabah yang memang memenuhi kriteria untuk proaktif datang.
Akan tetapi, menurut Riswinandi, belum semua nasabah mau datang atau merasa tidak memenuhi kriteria untuk restrukturisasi.
“Kalau melihat posisi kredit di perusahaan pembiayaan, per akhir Februari sebelum diumumkan pandemi, sebenarnya outstanding cukup besar Rp447,9 triliun, tapi realisasi sampai sekarang baru sekitar 35%. Kami terus himbau di semua daerah untuk tetap terbuka menerima nasabah dan terbukti ini tiap minggu angkanya terus bertambah.”