Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Oke Indonesia Tbk. menutup sementara layanan operasional kantor cabang pembantu lantaran situasi pandemi dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, mulai Senin 14 September 2020 ada sebanyak tiga kantor cabang pembantu Bank Oke yang tidak beroperasi sementara. Penutupan kantor tersebut pun membuat layanannya terpaksa dialihkan ke cabang lain.
Pertama, kantor cabang pembantu Taman Ratu yang layanannya dialihkan ke Kantor Cabang Pembantu Puri. Kedua, Kantor Cabang Pembantu Jembatan Lima yang dialihkan ke Kantor Cabang Pembantu Wahid Hasyim.
Terakhir, Kantor Cabang Pembantu Palmerah yang dialihkan ke Kantor Cabang Pembantu Sudirman.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Anies memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini, Senin (14/9/2020).