Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diduga merugikan negara hingga Rp16,81 triliun, kembali berlangsung pada Selasa (15/9/2020). Kali ini, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran Stephanus dalam menjalankan perusahaannya serta kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi tersebut di pasar modal.