OJK Perpanjang Keringanan Cicilan: Penyelamat atau Bom Waktu bagi Bank?

Kebijakan perpanjangan keringanan cicilan atau restrukturisasi menjadi pisau bermata dua. Tak hati-hati bank mengelola, maka menjadi ledakan kredit bermasalah akan muncul dalam jumlah besar pada 6 hingga 12 bulan ke depan.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perbankan Tanah Air dihadapkan pada dilema keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit yang dapat menekan pendapatan bunga. Namun, hal ini juga diperlukan untuk memperpanjang napas para debitur yang terdampak pandemi belum nampak ujung penanganannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan melanjutkan kebijakan keringanan cicilan. Bagi bank yang menjalankan relaksasi restrukturisasi otoritas mengizinkan agar dibukukan sebagai kredit lancar. Program restrukturisasi hanya mengacu pada satu pilar yang tercantum dalam POJK 11/2020. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi dari keterpurukan pandemi Covid-19.

Konten Premium Terbaru