Bisnis.com, JAKARTA - Akhir Juli 2020 lalu, PT. Bank Harda lnternasional Tbk. sempat menyita perhatian publik lantaran adanya kasus penjualan produk non-bank. Kini, Bank Harda kembali membuat publik terkejut dengan masuknya PT Mega Corpora milik Chairul Tanjung untuk membeli saham 73,71% pemilik bank tersebut, PT Hakimputra Perkasa.
Penjualan produk non-bank di Bank Harda yang dimaksud yakni forward trade confirmation (FTC). Produk tersebut dipasarkan ke nasabah Bank Harda oleh oknum bank. Temuan itu pun menyeruak dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan.