Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah peta acuan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 tahun ini. Data penduduk yang terdaftar dalam layanan tersebut menjadi pertimbangan utama layak atau tidaknya seseorang menerima kucuran berbagai stimulus dan subsidi dari pemerintah.
Sayangnya, posisi krusial itu belum dibarengi dengan performa lembaga yang memuaskan. Setidaknya demikian jika mengacu ke Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I/2020 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara sekilas, BPK sebenarnya menilai pengelolaan jaminan kesehatan serta dana kesehatan sosial di BPJS Kesehatan telah dilakukan sesuai prosedur. Hanya saja, masih banyak aspek yang masuk dalam pengecualian.
“Permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern,” tulis BPK.
Ada lima catatan merah dalam rekomendasi BPK untuk segera ditindaklanjuti BPJS. Pertama dan yang terpenting adalah terkait pemutakhiran dan validasi data kepesertaan.
BPK mendapati ada peserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, ganda, serta data upah yang tak sesuai. Situasi ini disinyalir membuat tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran tidak sesuai dengan golongan untuk jumlah penghasilannya.