Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Minta Bank Mulai Proses Permohonan Calon Debitur KPR Subsidi Skema FLPP

Pada awal tahun bank pelaksana FLPP wajib mendahulukan calon debitur tahun 2020 yang terdapat di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep agar lebih maksimal dalam menyalurkan dana FLPP.
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan yang ikut menjadi bank pelaksana atau penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mulai memproses permohonan calon debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema FLPP pada tahun ini.

Hal itu disampaikan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). 

"Maret ini bank pelaksana sudah kami informasikan untuk mulai memproses permohonan calon debitur KPR FLPP untuk tahun 2021," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Menurut Arief, di awal tahun bank pelaksana berkewajiban untuk mendahulukan calon debitur tahun 2020 yang terdapat di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep. Sehingga diperkirakan bank pelaksana ke depan akan lebih maksimal dalam menyalurkan dana FLPP.

Namun, PPDPP Kementerian PUPR kembali menegaskan penyaluran rumah subsidi tidak hanya masalah kuantitas tetapi pemerintah juga memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat juga digunakan dan dihuni dengan baik.

Dalam waktu dekat PPDPP akan segera bekerja sama dengan PT PLN dengan tujuan untuk memastikan tingkat keterisian rumah subsidi, khususnya FLPP yang sudah dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jika kerja sama ini segera terwujud maka akan semakin mempermudah pengawasan keterhunian rumah subsidi bagi pemerintah,” kata Arief.

Di penghujung pekan pertama Maret 2021, Jumat (5/3) PPDPP telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp201,098 miliar untuk 1.840 unit atau 1,17 persen dari target unit yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu anggaran tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp19,1 triliun (terdiri dari Rp16,1 triliun dan sisanya dari pengembalian pokok) baru terserap sebanyak 1,17 persen. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 sudah tercatat sebanyak 766.695 unit atau senilai Rp55,79 triliun.

Penyaluran dana FLPP telah disalurkan oleh 16 Bank pelaksana dari 38 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP. Bank BRI menyalurkan terbanyak periode ini dengan nilai 816 unit, disusul oleh Bank BJB sebanyak 405 unit, Bank Jambi sebanyak 178 unit, Bank Artha Garha sebanyak 119 unit, bank Sulselbar sebanyak 99 unit, Bank Jatim Syariah sebanyak 63 unit, Bank Nagari sebanyak 38 unit.

Kemudian Bank BNI sebanyak 33 unit, Bank Jambi Syariah sebanyak 30 unit, Bank BRI Agro, sebanyak 20 unit, Bank Riau Kepri Syariah sebanyak 15 unit, Bank DIY sebanyak 9 unit, Bank Kalsel Syariah sebanyak 5 unit, Bank Riau Kepri sebanyak 5 unit, Bank Kalsel sebanyak 3 unit, dan Bank NTT sebanyak 2 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper