Bank Syariah Kecipratan Berkah dari UU Cipta Kerja

Pasal 3 PP No.38/2021 mengatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan. Rekening penampungan tersebut terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.

Bisnis.com, JAKARTA — Perbankan syariah mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2021, sehingga menambah peluang bagi Bank Syariah meraih dana murah. Dengan begitu, perbankan syariah bakal lebih berdaya saing.

PP No. 38/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021. Regulasi tersebut mengatur tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

Konten Premium Terbaru