Bisnis.com, JAKARTA — Perbankan syariah mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2021, sehingga menambah peluang bagi Bank Syariah meraih dana murah. Dengan begitu, perbankan syariah bakal lebih berdaya saing.
PP No. 38/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021. Regulasi tersebut mengatur tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.