Wawancara Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah: Kami Tak Abaikan Perintah OJK

Nurhasanah menyebut adanya andil OJK terhadap kondisi kemelut AJB Bumiputera 1912 saat ini, hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang membuat perintah otoritas belum dapat dilaksanakan.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak mengindahkan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nurhasanah pun buka suara soal kasus tersebut.

Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai bahwa Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera harus dilaksanakan oleh organ RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.

Konten Premium Terbaru