Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berujung panjang. Guna mencapai nilai imbal hasil aman jelang peluncuran program yang diamanatkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tersebut, BPJS-TK akan melakukan realokasi penempatan investasi mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (30/3/2021), Direktur Utama BPJS-TK Anggoro Eko Cahyo mengatakan realokasi juga dilakukan guna memperbaiki posisi unrealized loss atau kerugian secara buku yang dialami perusahaan hingga saat ini.