Bisnis.com, JAKARTA - Dampak ikutan setelah Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan likuiditas (BLBI) senilai Rp147,7 triliun kepada 48 bank pada 1998 berdasarkan perjanjian dengan IMF masih belum selesai setelah 23 tahun. Terbaru, Presiden Joko Widodo membentuk tim memburu utang (BLBI) termasuk wewenang memburu aset melalui jalur perdata.
Pentingnya penyelesaian kasus BLBI bukan saja soal pemulihan harta negara yang dikemplang. Akan tetapi mengenai integritas Indonesia dalam penyelesaian masalah keuangan ini.